Selasa, 03 November 2020

Perjanjian Kerja Laut /Agreement for Seafarer

APA ITU PERJANJIAN KERJA LAUT DAN DASAR HUKUM NYA

Perjanjian Kerja Laut (PKL) adalah perjanjian yang dibuat antara seorang pengusaha kapal disatu pihak dengan seorang buruh dipihak lain,dengan mana pihak tersebut terakhir menyanggupi untuk dibawah perintah pengusaha itu melakukan pekerjaan dengan mendapat upah baik sebagai nakhoda atau anak kapal. (KUHD ps 395).

1.   Dasar hukum dibuatnya perjanjian kerja laut – “PKL” (zee-arbeidsovereenkomst) -- pada prinsipnya mengacu pada Buku II Bab 4 KUHD tentang Perjanjian Kerja Laut, khususnya Bagian Pertama tentang Perjanjian Kerja Laut Pada Umumnya. Ketentuan PKL dalam KUHD tersebut juga mengatur hal-hal bersifat khusus, misalnya: isi (substansi) PKL yang lebih luas dan pembuatan PKL harus di hadapan Syahbandar (vide Pasal 400 dan Pasal 401 KUHD jo Pasal 18 PP No. 7 Tahun 2000).

 

Walaupun demikian, (beberapa) ketentuan PKL dalam KUHD tersebut, merujuk lebih lanjut pada ketentuan perjanjian-perjanjian melakukan pekerjaan (Bab Ketujuh A – Buku II) KUH Perdata, seperti misalnya disebut dalam Pasal 396 KUHD, yang menyebutkan bahwa, “Terhadap PKL berlakulah selain ketentuan-ketentuan dari Bab (PKL) ini, (juga berlaku) ketentuan-ketentuan dari Bagian Kedua, Ketiga, Keempat, dan Kelima dari Bab Ketujuh A dari Buku Ketiga KUH Perdata, sekedar berlakunya ketentuan-ketentuan itu tidak dengan tegas dikecualikan”.

 

Artinya, selain diatur dalam KUHD, PKL juga tunduk pada Bab Ketujuh A (tentang Perjanjian-perjanjian Untuk Melakukan Pekerjaan) dari Buku Ketiga (tentang Perikatan) KUH Perdata, sepanjang tidak diatur khusus (dengan tegas) dalam KUHD.

 

Ketentuan yang dirujuk dalam KUH Perdata sebagaimana dimaksud Pasal 396 tersebut di atas, adalah: Bagian Kedua (mengenai Perjanjian Perburuhan Pada Umumnya), Bagian Ketiga (mengenai Kewajiban Majikan), Bagian Keempat (mengenai Kewajiban Buruh), dan Bagian Kelima (mengenai Bermacam-macam Cara Berakhirnya Perhubungan Kerja Yang Diterbitkan dari Perjanjian).

 

Saat ini, ketentuan-ketentuan dalam Bab Ketujuh A KUH Perdata dimaksud sebagian besar (hampir seluruhnya) sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Dengan demikian rujukan ketentuan dalam KUH Perdata (sebagaimana dimaksud Pasal 396 KUHD) sudah mengacu pada UU Ketenagakerjaan yang sekarang.

 

Di samping itu, sebagian lagi ketentuan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam KUHD, juga telah diatur dalam UU Pelayaran (sekarang UU No. 17 Tahun 2008, pengganti dari UU No. 21 Tahun 1992), khususnya (secara detail) dimuat dalam PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan (yang masih merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 21 Tahun 1992 dan masih berlaku sampai ada penggantinya).

 

Permasalahannya, apakah dengan adanya ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan (saat ini) maka ketentuan dalam KUHD menjadi tidak mempunyai kekutan hukum yang mengikat? Menurut hemat kami, tidak demikian karena ketentuan yang diatur dalam KUHD (Bab Keempat) bersifat khusus (lex specialis), dan ketentuan yang diatur dalam KUH Perdata (Bab Ketujuh A) bersifat umum. Oleh karena itu, berlaku azas “lex specialis derogat legi generali”.

 

Dengan perkataan lain, apabila suatu hal (terkait dengan PKL) terdapat pengaturannya dalam KUHD/UU Pelayaran, maka ketentuan dalam KUH Perdata/UU Ketenagakerjaan dikesampingkan. Dalam kaitan ini, berlaku azas metaprinciple yang mengatakan “lex posterior generalisnon derogat legi priori specialis” (Philipus M. Hadjon, Titiek Sri Djatmiati, “Argumentasi Hukum”, Gajah Mada University Press, hal. 54, vide Gert Frederik M, dalam P.W. Brouwer, hal. 215). Artinya UU –yang terbit– kemudian yang generalis (bersifat umum) tidak mengalahkan (mengesampingkan) pendahulunya yang spesialis (bersifat khusus). Oleh karena itu, dengan telah adanya pengaturan umum dalam UU Ketenagakerjaan menggantikan ketentuan dalam Bab Ketujuh A KUH Perdata, tentunya tidak mengesampingkan ketentuan dalam KUHD/UU Pelayaran (yang bersifat khusus).

 

2.   Secara historis, dalam rangka menjamin kesinambungan penerimaan upah bagi buruh (pekerja), dibuatlah peraturan yang memberikan –perlindungan– kepada buruh terutama ketika tidak dapat menjalankan pekerjaannya saat mengalami sakitcacat atau hari tua.

 

Bentuk perlindungan tersebut, berawal dari terbitnya Peraturan Kecelakaan 1939 (Ongevallenregeling 1939) dan Peraturan Pelaksanaannya (Ongevallen-verordening 1939) dan Peraturan Kecelakaan Pelaut 1940 (Schepelingen Ongevallen-Regeling Stbl. No. 447-1940) dan Peraturan Pelaksanaannya (Schepelingen-ongevallen-verordening – Stbl. No. 534-1940).

 

Kemudian, khusus untuk Peraturan Kecelakaan 1939 (Ongevallenregeling), disempurnakan menjadi UU Kecelakaan Tahun 1947 No. 33 (cq. UU No. 2 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Kecelakaan Tahun 1947 No. 33 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia).

 
 

Dalam kaitan penyempurnaan itu, Prof. Iman Soepomo, S.H., (buku Pengantar Hukum Perburuhan, hal. 139) berpendapat bahwa dalam UU Kecelakaan tidak dengan tegas mencabut dan menggantikan Peraturan Kecelakaan (Ongevallenregeling 1939) dan peraturan pelaksanaannya (Ongevallen-verordening 1939), namun demikian harus diartikan sebagai telah mencabut dan menggantikan Peraturan Kecelakaan 1939 dimaksud. Pandangan Prof. Iman Soepomo, S.H. tersebut, tidak menyinggung mengenai Peraturan Kecelakaan Pelaut (Schepelingen Ongevallen-Regeling Stbl No.447-1940) dan peraturan pelaksanaannya (Schepelingen-ongevallen-verordening –Stbl No. 534-1940). Oleh karena itu, hemat kami Peraturan Kecelakaan Pelaut ini masih berlaku (secara khusus) hingga saat ini, sepanjang tidak diikutsertakan dalam program jaminan sosial (social secutiry) yang ada saat ini.

 

Substansi peraturan-peraturan kecelakaan, pada dasarnya menegaskan –adanya– kewajiban majikan untuk memberikan ganti kerugian kepada buruh yang mengalami kecelakaan pada waktu menjalankan pekerjaan atau saat masih dalam hubungan kerja. Artinya, pemberian ganti kerugian kepada buruh (sewaktu mengalami kecelakaan kerja) adalah merupakan tanggung-jawab majikan dan merupakan resiko menjalankan perusahaan (risqué professionnel). Walau faktanya, pelaksanaan ketentuan peraturan-peraturan kecelakaan tersebut tidak memuaskan (khususnya) bagi –pihak / kalangan– buruh.

 

Oleh karena itu, dalam perkembangannya kemudian, tanggung-jawab (bebanmajikan dalam UU Kecelakaan Tahun 1947 No. 33, dialihkan kepada program jaminan sosial (social secutiry) dengan dibentuknya Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek) pada 26 Nopember 1977 dengan terbitnya PP No. 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja (yang sekaligus merupakan amanat dari Pasal 9 dan Pasal 10 UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja) yang tetap berpedoman pada UU Kecelakaan No. 33 Tahun 1947.

 

Kemudian, terbit UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan peraturan pelaksanaannya, PP No. 14 Tahun 1993 yang mencabut UU Kecelakaan 1947. Coverage (cakupan) UU Jamsostek ini secara umum meng-cover tenaga kerja dalam hubungan kerja di Perusahaan (lihat Pasal 4 ayat [1] jo Pasal 1 angka 3 dan 4 UU No. 3 Tahun 1992) namun tidak menyinggung coverage tenaga kerja pelaut di kapal-kapal berbendera Indonesia. Walaupun berdasarkan Pasal 1 angka 3 dan angka 4 UU No. 3 Tahun 1992, program jamsostek mencakup semua perusahaan / pengusaha dalam yurisdiksi NKRI.

 

3.   Pengaturan mengenai jam kerja awak kapal (schepeling, pelaut, “anak kapal”) tidak diatur dalam KUHD, akan tetapi menjadi coverage UU Pelayaran (cq. Pasal 21 PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan), sebagai berikut :

 

a.        Ketentuan jam kerja (waktu kerja dan waktu istirahat/”WKWI”) bagi awak kapal menganut pola 6:1 dengan maksimum 44 jam per-minggu. Artinya, 6 (enam) hari kerja dan 1 (satu) hari istirahat mingguan, masing-masing 8 (delapan) jam/hari.

 

b.    Apabila awak kapal bekerja melebihi ketentuan waktu kerja dimaksud dan dipekerjakan pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur nasional, maka dihitung lembur.

 

c.     Setiap awak kapal harus diberikan waktu istirahat paling sedikit 10 (sepuluh) jam dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari. Waktu istirahat tersebut dapat dibagi 2, yang salah satu di antaranya tidak kurang dari 6 (enam) jam kecuali dalam keadaan darurat.

 

d.    Pengecualian dari WKWI dimaksud, antara lain pelaksanaan tugas-tugas darurat demi keselamatan berlayar dan muatan, termasuk latihan-latihan di kapal, atau untuk memberikan pertolongan dalam bahaya sesuai peraturan keselamatan pelayaran, dalam kaitan itu tidak dihitung lembur.

 

e.     Demikian juga, bagi pelaut muda atau pelaut yang berumur antara 16 tahun sampai dengan 18 tahun dan dipekerjakan sebagai apapun di atas kapal, tidak diperbolehkan untuk :

1)     dipekerjakan melebihi 8 jam sehari dan 40 jam seminggu;

2)     dipekerjakan pada waktu istirahat, kecuali dalam hal-hal tugas-tugas darurat demi keselamatan berlayar dan muatan.

 

Demikian penjelasan kami, semoga penjelasan tersebut yang Sdr. maksud.

 
Dasar hukum:

1.      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie, Staatsblad tahun 1847 No. 43);

2.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);

3.      Undang-Undang No. 2 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Kecelakaan Tahun 1947 No. 33 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia

4.      Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

5.      Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan

6.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

7.      Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;

8.      Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

 

0 comments:

Posting Komentar