Forum Pelaut Nusantara

Forum Pelaut ini Di Dedikaiskan Untuk Para Pelaut Barbagi Semua Informasi Dalam Dunia Pelayaran.

Lowongan Kerja Pelaut

Di Forum ini untuk Berbagi Lowongan Kerja untuk Pelaut Di Kapal Dalam Negeri Ataupun Kapal Luar Negeri.

Berita Maritime

Berita Maritime Tentang Pelaut dan Duni Kerja di Kapal ataupun Kejadian Peristiwa Terkini tentang Dunia Maritime.

Berita dan Regulasi Kementrian Perhubungan Laut INDONESIA

Berbagi Berita Tentang Regulasi dan Peraturan Terkini dari Dirjen Perhubungan laut Indonesia .

Bidang Ilmu Pelayaran

Berbagi Tentang Ilmu Pelayaran bagian Nautika atau Tehnika serta Kunpulan soal soal Ujian Keahlian Pelaut DP 1,2,3,4,5.

Tampilkan postingan dengan label Informasi Penting. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Informasi Penting. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 November 2020

SURAT KEPUTUSAN TENTANG PELAUT ASING YANG MEMPUNYAI IJASAH COC INDONESIA

 SURAT KEPUTUSAN TENTANG PELAUT ASING YANG MEMPUNYAI IJASAH COC INDONESIA

 

 

 

Di bawah ini terlampir Surat keputusan tentang larangan Pelaut asing memakai ijasah COC Indonesia setelah STCW amandemen Manila 2010


Apabila ada ditemukan warga negara asing memakai COC Indonesia harap segera melaporkan kepada perusahaan dan Port state control negara terdekat 
Berikut lampiran Surat edaran dari Diktapel Kementrian Perhubungan 
Untuk kawan kawan Pelaut Indonesia tetap semangat meningkatkan kualitas kompetensi dan skill agar bisa bersaing di DUNIA pelayaran internasional


sertifikat peluat yang tidak direvalidasi

 
 sertifikat peluat yang tidak direvalidasi
 

Jumat, 16 Juni 2017

SURAT EDARAN TENTANG REVALIDASI SERTIFIKAT SESUAI STCW 2010

SURAT EDARAN TENTANG REVALIDASI SERTIFIKAT SESUAI STCW 2010

 

. Direktur Kappel Ditjenhubla no. : SM.001/1/14/DK-15 tanggal 17 Juni 2015 Surat edaran dari kementrian perhubungan republiki indonesia mengenai daftar semau sertifikat pelaut yang perlu di revalidasi tiap lima tahun sekali dan daftar sertifikat pelaut yang tidak perlu di revalidasi atau berlaku selamanya sesui amandement STCW 2010 di bawah nin terlampir surat keputusan Direktur Kappel Ditjenhubla no. : SM.001/1/14/DK-15 tanggal 17 Juni 2015