SURAT KEPUTUSAN TENTANG PELAUT ASING YANG MEMPUNYAI IJASAH COC INDONESIA
Di bawah ini terlampir Surat keputusan tentang larangan Pelaut asing memakai ijasah COC Indonesia setelah STCW amandemen Manila 2010
Apabila ada ditemukan warga negara asing memakai COC Indonesia harap segera melaporkan kepada perusahaan dan Port state control negara terdekat
Berikut lampiran Surat edaran dari Diktapel Kementrian Perhubungan
Untuk kawan kawan Pelaut Indonesia tetap semangat meningkatkan kualitas kompetensi dan skill agar bisa bersaing di DUNIA pelayaran internasional
0 comments:
Posting Komentar