Selasa, 03 November 2020

Aturan untuk pelaut yang pulang dari luar negeri

Aturan untuk pelaut yang pulang dari luar negeri

 

 

 

No.

​Pertanyaan

Jawaban

​1.
Paspor saya akan segera berakhir masa
berlakunya, apakah saya harus segera melakukan pergantian? Saya takut keluar rumah mengingat situasi sekarang ini, apakah saya akan dikenakan denda keterlambatan perpanjangan paspor? Apakah ada dispensasi?
​Paspor yang sudah habis masa berlakunya tidak harus segera
dilakukan penggantian. Tidak ada denda apapun bagi penggantian paspor yang sudah habis masa berlakunya
​2.
Apakah WNI atau WNA yang ke Indonesia perlu untuk melampirkan Health Certificate?

Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas No. 9 Tahun 2020, WNI dan WNA yang akan ke Indonesia diwajibkan membawa Surat Keterangan Bebas Gejala Influenza (Health Certificate) dan melakukan PCR test pada saat ketibaan. 

Namun jika belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan, pemeriksaan kesehatan dan PCR test Covid-19 akan dilakukan di pintu masuk, KECUALI pada PLBN yang tidak memiliki peralatan PCR test, dan perjalanan bolak balik harian (commute) melalui PLBN; dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala Influenza (Health Certificate)

Silahkan melihat alur penanganan di bawah tabel ini (nomor 10).​

​3.
Bagaimana saya bisa mendapatkan Surat Keterangan Bebas Gejala Influenza (Health Certificate) dan PCR Test?
Untuk Surat Keterangan Bebas Gejala Influenza (Health Certificate  bisa didapatkan dari GP atau Rumah Sakit terdekat, GP/RS di Singapura dan dalam bahasa Inggris.
- Maksimal masa berlaku adalah 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan untuk perjalanan dari Luar Negeri masuk ke Indonesia,
- Maksimal masa berlaku adalah 14 (empat belas) hari setelah diterbitkan untuk perjalanan dalam negeri.
Sedangkan untuk Rapid/PCR test, menurut informasi dari Kementerian Kesehatan Singapura hanya dilakukan kepada individu yang mengalami gejala mirip seperti flu, selain itu tidak diberikan.

Silahkan dikonfirmasi langsung dengan dokter di GP/RS terdekat untuk lebih jelasnya.
*Misal : 'Hasil tes' PCR yang bersangkutan keluar tertanggal 3 Juli, maka 7 hari berlakunya, 3+7, yaitu sampai tanggal kedatangan maksimal 10 Juli.

KBRI Singapura tidak mengeluarkan surat keterangan/rujukan yang dapat digunakan untuk melakukan tes PCR di Singapura.

​4.

Bagaimana dengan biaya pemeriksaan dan karantina di pintu masuk?

Untuk WNI semua biaya pemeriksaan dan fasilitas karantina yang disediakan oleh Pemerintah RI gratis.

Sedangkan untuk WNA, biaya pemeriksaan dan karantina dibebankan kepada yang bersangkutan.​
​5.

​Bagaimana dengan ketentuan yang mensyaratkan Surat Keterangan dari KBRI agar dapat kembali ke Indonesia?​

Menurut Surat Edaran Nomor 5 dari Gugus Tugas Covid-19 Indonesia, Surat Keterangan Repatriasi sudah tidak diperlukan lagi setelah tanggal 7 Juni 2020.
​6.
​Apakah penerbangan sudah bisa transit di Singapura?

​Menurut peraturan pemerintah Singapura,  penerbangan transit melalui Singapura hanya untuk penerbangan repatriasi yang diatur oleh pemerintah negara dari penumpang pesawat tersebut.
Berikut peraturannya:
https://www.caas.gov.sg/who-we-are/newsroom/Detail/travelers-to-be-allowed-to-transit-through-changi-airport/

​7.
​Saya memiliki bayi atau anak kecil, apakah mereka perlu diperiksa atau PCR swab test juga?

(catatan: berlaku juga untuk ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita komorbid, atau penyandang disabilitas yang terlibat dan lain sebagainya)
​Menurut peraturan dari Menkes RI KMK No. HK.01.07-MENKES-382-2020, untuk
ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita komorbid, atau penyandang disabilitas yang terlibat dan lain sebagainya, maka penerapan protokol kesehatan harus melibatkan peran pihak-pihak yang terkait termasuk aparat yang akan melakukan penertiban dan pengawasan. 

​8.
​Apa itu aplikasi Peduli Lindungi?
​PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.
Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi COVID-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.

Untuk Apple/IOS: https://apple.co/2K7TNj1
Untuk Android: http://bit.ly/Android-PL

Lebih jelasnya dapat di lihat di sini:
https://pedulilindungi.id/
​9.

​Apa itu PLBN (Pos Lintas Batas Negara)?
​PLBN adalah Pos tempat pemeriksaan perlintasan keluar masuk manusia dan barang antar dua negara melalui jalur darat dan laut.

Daftar PLBN Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.GR.02.01 Tahun 2014​

​10.
Persyaratan Kedatangan dari Luar Negeri ke Indonesia berdasarkan

Surat Edaran Gugus Tugas Covid19 No. 7 Tahun 2020

11.  Bagaimana alur pemulangan PMI yang tiba di Tanah air?


 

Sumber :

  1. Website ​Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Indonesia di https://covid19.go.id/​
  2. Website Ditjen Imigrasi di https://www.imigrasi.go.id/​
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 11 Tahun 2020.pdf Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia
  4. Keputusan Menteri Hukum dan Ham No. M.HH-01.GR.02.01 Tahun 2014.pdf Tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)
  5. Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/332/2020.pdf Tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan Wilayah pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
  6. Surat Edaran Menkes Nomor PM.03.01-MENKES-338-2020.pdf Tentang Penanganan Kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekarno Hatta dan Bandar Udara Juanda.
  7. Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020.pdf Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19
  8. Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020.pdf Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria Dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman COVID-19
  9. KMK No. HK.01.07-MENKES-382-2020.pdf Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)


0 comments:

Posting Komentar