PELAUT SEBAGAI “Key Workers” di masa PENDEMI COVID 19
TENTANG PENGAKUAN PELAUT SEBAGAI “Key Workers” DAN TIDAK TERHAMBAT OLEH KEMENAKER 151 Th 2020.
Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI)
Meminta pemerintah Indonesia untuk mengakui bahwa pelaut sebagai “key workers” dan mengecualikannya dari Kepmenaker 151 Th 2020.yang menghambat pelaut dalam proses pergantian crew dan berpotensi bagi para pelaut indonesia kehilangan perkerjaannya sebagai pelaut.
Key Points adalah:
IMO, ILO, dan PBB sudah menyarankan semua negara untuk mengakui bahwa pelaut sebagai “key workers” ,dan memberikan kemudahan dalam "crew change "(sign on / sign off) .
Crew Change Summit IMO (09 Juli 2020)
Bertujuan mencari kesepakatan untuk melancarkan "crew change" dan pemerintah Indonesia ikut menandatangan Joint Statement untuk menetapkan pelaut sebagai “key workers” . Dan memberikan kemudahan dalam proses "crew change" .termasuk proses penerbangan dan visa khusus untuk pelaut dalam krisis Covid-19.
International Crew Change itu tidak hanya proses pelaut Indonesia pulang dengan selamat tetapi juga proses pergantian crew tersebut,
Pelaut harus diakui sebagai “key workers” seperti pilot pesawat, pekerja medis, dan pekerja esensiil lainnya dan tidak bisa disamakan dengan PMI lainnya.
Pelaut asal Bali saja (belum terhitung Jawa atau pulau lain) ada sekitar 20,297 pelaut yang sudah pulang dengan selamat sejak Maret sampai awal Juli 2020.
Dengan status Keputusan Menaker Nomor 151 Th 2020 saat ini,kurang lebih 20,297 pelaut asal Bali, ber-risiko kehilangan pekerjaan kalau tidak bisa join kapal karena perusahan bisa mengganti dengan crew berasal dari Filipina, India, dan negara lain di mana ada banyak pelaut menganggur dan proses perjalanannya lebih lancar.
KPI sudah menerima keluhan dari perusahan internasional yang ingin mempekerjakan pelaut Indonesia dan juga dari pelaut Indonesia yang siap bekerja dengan dokumen lengkap, tes kesehatan ,yang ditangani oleh perusahan, dan alur dan prosedur jelas, sehat dan aman dari rumah sampai ke kapal tetapi terhambat oleh Keputusan Menaker Nomor 151 Th 2020.
Hormat Kami
0 comments:
Posting Komentar